Sunday, March 5, 2017

Kesetaraan Di Hadapan Hukum Forex

S ecara jelas, al-Quran menolak penggunaan hukum Jahiliyyah yang dinilai penuh dengan pertimbangan hawa nafsu als pemihakan terhadap kelompok tertentu yang berkuasa di dalam masyarakat. Selanjutnya ditegaskan bahwa hukum Islam merupakan satu-satunya hukum yang harus dipegangi oleh manusia karena berasal dari Allah SWT als Membran prinsip keadilan dan kesetaraan sozialen. Pada Periode awal Islam, Nabi Muhammad sah menyebarkan ajaran Islam secara universelle kepada seluruh manusia, di bawah bimbingan wahyu Allah SWT. W. M. Watt merinci ajaran Islam yang diajarkan oleh Nabi Muhammad sah pada periode awal Islam tersebut ke dalam 5 (lima) tema pokok, yaitu kebaikan dan kekuasaan Tuhan (Gottes Güte und Macht), pengadilan Tuhan di akhirat (die Rückkehr zu Gott für das Gericht), respon Manusia untuk bersyukur dan menyembah Tuhan (Mans Response 8211gratitude und Anbetung), respon manusia di hadapan Tuhan untuk seorang dermawan (Menschliche Antwort auf Gott 8211Generosität) dan risalah kenabische Muhammad sah (Muhammads eigenen Berufung). Inti ajaran awal Nabi Muhammad sah adalah ajaran tawhid yaitu ajaran untuk beriman kepada Allah Yang Maha Esa, Yang Maha Kuasa, Penguasa alam akhirat yang mengadili pertanggungjawaban seluruh makhluk-Nya (termasuk manusia) atas semua perbuatannya. Konsekuensi logis dari ajaran ini adalah adışık kewajiban untuk menyembah dan bersyukur kepada Tuhan serta kewajiban untuk menjadi egaliter als saling menyayangi antar sesam makhluk, terutama sesama manusia. Sementara itu, secara singkat bisa dikatakan bahwa dasar ajaran pada periode awal tersebut adalah kesalihan keakhiratan, kemuliaan etis dan ibadah shalat, seperti dikemukakan oleh Lapidus bahwa eschatologische Frömmigkeit, ethischer Adel und Gebet bildeten die Basis des frühen Islam. Secara umum, hukum islam berdiri di atas prinsip-prinsip yang harus dipertahankan secara absolut dan universal. Prinsip-prinsip tersebut, sebagaimana dikemukakan von Masdar F. Masudi, adalah ajaran yang qathi dan menjadi tolok ukur pemahaman als penerimaan hukum Islam secara keseluruhan. Prinsip-prinsip tersebut diidentifikasikan oleh Masdar yang antara lain adalah prinsip kebebasan als pertanggungjawaban einzeln, prinsip kesetaraan derajat manusia di hadapan Allah, prinsip keadilan, prinsip persamaan manusia di hadapan hukum, prinsip tidak merugikan diri sendiri dan orang lain, prinsip kritik dan kontrol sosial, Prinsip menan janji dan menjunjung tinggi kesepakatan, prinsip tolong menolong untuk kebaikan, prinsip yang kuat melinding yang lemah, prinsip musyawarah dalam urusan bersama, prinsip kesetaraan suami-istri dalam keluarga, dan prinsip saling memperlakukan dengan maruf antara suami dan istri. Berkenaan dengan egalitarianitas dalam Islam, surat al-Hujurat49 ayat 13 menegaskan bahwa orang yang paling mulia di hadapan Allah SWT Adalah Orang Yang Paling Bertaqwa, Bukan Orang Yang Paling Kaya, Paling Pandai atau Paling Berkuasa, entah es laki-laki atau perempuan dan entah berasal Dari suku bangsa apapun. Disebutkan di permulaan ayat bahwa manusia esu tercipta dari asal muasal yang sama, yaitu dari seorang laki-laki als seorang perempuan yang kemudian tersebar ke berbagai kelompok dan suku bangsa. Ditegaskan Pula Bahwa Antar Sesama Manusia Perlu Mengadakan Komunikasi Dan Interaksi Timbal Balik. Ayat tersebut diceritakan turun berkenaan dergan beberapa peristiwa, antara lain peristiwa yang terjadi pada waktu fath al-makkah. Diceritakan bahwa Bilal bin Rabah mengumandangkan seruaner adzan dan dinilai oleh al-HARISCHES BIN Hisyam tidak pantas karena Bilal Adalah seorang bekas budak yang berkulit hitam. Suhayl bin Amru merespon penilaian tersebut dengan menyatakan bahwa jika perbatan Bilal itu salah, tentu Allah SWT akan mengubahnya dan turunlah ayat tersebut. Jika kemudian ada aturan-aturan dalam hukum Islam yang kelihatannya tidak sesuai dengan prinsip egaliter dan dan prinsip prinsip lainnya, maka aturan tersebut harus dipahami sesuai dengan konteks realitas sosial yang melingkupinya dan memperhatikan fungsinya sebagai juristischer zähler terhadap aturan-aturan hukum nicht-egaliter yang Berlaku pada masa Jahiliyyah. Sebastian Muhammad Hadu, Hadu, Hindu, Manga, Manga, Manga, Manga, Manga, Manga, Manga, Manga, Manga, Manga, Manga, Manga, Manga, Zwergschnauzer, Zwergschnauzer, Zwergkaninchen, Pertama, dengan memberi bagian warisan kepada perempuan serta mendudukkan laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai subyek penerima warisan, maka berarti hukum Islam telah melakukan reformasi yang cukup revolusioner als radikal terhadap hukum Jahiliyyah yang telah ada sebelumnya, yaitu tidak menjadikan perempuan sebagai subyek penerima Harta warisan dan bahkan bisa menjadi harta warisan itu sendiri. Kedua, Einstellung sosial ekonomi dalam kehidupan keluarga pada masa munculnya aturan hukum tersebut adalah beban nafkah keluarga ditanggung oleh laki-laki, sehingga pembagian warisan yang membagi laki-laki dengan bagian warisan yang lebih besar daripada bagian warisan perempuan merupakan pembagian yang adil. Dengan begitu, maka aturan-aturan hukum Der Islam adalah aturan hukum yang memiliki karakter egaliter, tidak rasial, tidak feudal dan tidak patriarkhal. A. PRINSIP-PRINSIP HUKUM ISLAM Sebelum kita berbicara tentang prinsip-prinsip hukum islam sebagai yang menjadi pusat kajian kita harus memahami terlebih dahulu makna Der Islam (sebagai agama) Yang menjadi induk hukum Islam isu sendiri. Kata Islam Terdapat Dalam Al-Qur8217an, Kata Benda Yang Berasal Dari Kata Kerja Salima, Arti Yang Dikandung Kata Islam Adalah kedamaischen, kesejahteraan, keselamatan, penyerahan (diri) dan kepatuhan. Sedangkan arti Der Islam sebagai agama adalah Der Islam adalah agama yang telah diutuskan allah Allah kepada nabi Muhammad SAW untuk membahagiakan dan menguntungkan manusia. Orang yang secara bebas memilım Islam untuk patuh atas kehendak Allah SWT Thran Muslim, arti seorang moslemischen adalah orang yang menggunakan akal dan kebebasannya menerima als mematuhi kehendak atau petunjuk Tuhan. Seorang moslemischen Yang Sudah baligh maka Krankbut Mukallaf. Yaitu orang yang sudah dibebani kewajiban dalam künstlerisch menjalankan perintah Allah dan meninggalkan larangannya. Ketentuan-ketentuan Allah SWT atas manusia terdapat dalam Syariah. Sedangkan arti dari syariah sendiri dari segi harfiah adalah jalan kesumber (mata) luft yaitu jalan lurus yang harus diikuti oleh setiap muslim. Sedangkan Dari Segi ilmu hukum Adalah Norma Dasar Yang ditetapkan Allah, Yang Wajib Diikuti Oleh Seorang Muslime. Norma hukum dalam Islam Terdiri Dari Dua Kategori Pertama, Norma-Norma Hukum Yang Ditetapkan Oleh Allah dan atau Rasulnya secara langsung dan tegas. Norma-norma hukum jenis ini bersifat konstant als tetap. Artinya, untuk, melaksanakan, ketentuan, hukum, tersebut, tidak, membutuhkan, penalaran, atau, tafsiran, tetap, berlaku, secara, allgemeiner, pada, setiap, zaman, dan, tempat. Norma-norma hukum semacam ini jumlahnya tidak banyak, dan dalam diskursus norma hukum (Islam), inilah yang, derb, demgan, syariat, dalam, arti, yang, sesungguhnya. Kedua, Norma-norma Hukum Yang ditetapkan Allah auf dem Rasul-Nya Berupa Pokok-Pokok atau dasarnya saja. Dari norma-norma hukum yang pokok ini kemudian lahir norma hukum lain melaui ijtihad para mujtahid dengan format yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Norma-norma yang terakhir inilah yang kemudian dinamai dengan fikih atau hukum Der Islam. Tentu saja norma-norma ini tidak bersifat tetap, tetapi bisa saja berubah (diubah) sesuai tuntutan ruang dan waktu. Cuma saja, dalam menetapkan format hukum baru untuk menjawab persoalan-persoalan yang berkembang, para mujtahid dan badan gesetzgeber Islam harus senantiasa berpegang pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Di Antara Beberapa Prinsip Hukum Islam Yang Patut Sibirischer Sibirischer Adalah Sebai Berikut: egala puji bagi Allah, Tuhan Semesta Alam. Yang jiwa saya ada dalam geniaman-Nya. Shalawat dan salam semoga tercurahkan ke haribaan sang pemimpin para utusan, Muhammad Saw. Beserta keluarga, para sahabat, dan pengikut setianya hingga hari kemudian. Amma ba8217du 8230 Saya bersyukur atas-Nya, karena dengan izin-Nya lah tugas mata kuliah8221 Filsafat Hukum Islam 8221, ini selesai. Dibuatnya tugasini bertujuanuntuk menunaikan tugas yang diasuh von Bapak Sukarni M. Ag, sekaligus Saya ingin berterima kasih atas keramahan Bapak dalam mengajar mata kuliah ini. Tanpa lupa, untuk menyadari bahwa tugas ini masih memiliki kekurangan ditinjau dari beberapa sudut. Mohon bimbingannya. Semoga, Makalah sederhana ini bermanfaat secara keilmuan pada sagen. Sekaligus, bagi para pembaca. Untuk Membrana Satu Dialog Yang Sehat Sebai Bentuk Perbaikan Maupun Tambahan. Akhir kata, Allah-lah Yang Maha Tahu atas segala ciptaan-Nya. Banjarmasin, September 2013 M prinsip-prinsip hukum islam sebagai yang menjadi pusat kajian kita harus memahami terlebih dahulu makna Der Islam (sebagai agama) Yang menjadi induk hukum Der Islam isu sendiri. Kata Islam Terdapat Dalam Al-Qur8217an, Kata Benda Yang Berasal Dari Kata Kerja Salima, Arti Yang Dikandung Kata Islam Adalah kedamaischen, kesejahteraan, keselamatan, penyerahan (diri) dan kepatuhan. Sedangkan arti Der Islam sebagai agama adalah Der Islam adalah agama yang telah diutuskan allah Allah kepada nabi Muhammad SAW untuk membahagiakan dan menguntungkan manusia. Norma hukum dalam islamischen Terdiri Dari Dua kategor yaitu. Pertama, norma-norma, hukum, yang, ditetapkan, oleh, Allah, Dschan, Rasulnya, secara, langsung, dan, tegas. Norma-norma hukum jenis ini bersifat konstant als tetap. Artinya, untuk, melaksanakan, ketentuan, hukum, tersebut, tidak, membutuhkan, penalaran, atau, tafsiran, tetap, berlaku, secara, allgemeiner, pada, setiap, zaman, dan, tempat. Norma-norma hukum semacam ini jumlahnya tidak banyak, dan dalam diskursus norma hukum (Islam), inilah yang, derb, demgan, syariat, dalam, arti, yang, sesungguhnya. Kedua, Norma-norma Hukum Yang ditetapkan Allah auf dem Rasul-Nya Berupa Pokok-Pokok atau dasarnya saja. Dari norma-norma hukum yang pokok ini kemudian lahir norma hukum lain melaui ijtihad para mujtahid dengan format yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Beberapa prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Di antara beberapa prinsip hukum islamischer Glaubensbekenntnis: 1. Menyedikitkan Beban 2. Diciptakan Secara Bertahap 3. Memperhatikan kemaslahatan Manusia 4. Mewujudkan Keadilan yang Merika 6. Prinsip Khitbah kepada Allah swt 5. Prinsip Hubungan dengan Allah swt 7 Prinsip Kungarasan 10. Prinsip Persamaan 11. Prinsip Penyerahan, Prinsip-Kämpferin und Prinsip-Kämpferin


No comments:

Post a Comment